
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam menerima aspirasi publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya saat menemui massa aksi dari Jaringan Muda Indonesia (JMI) di depan Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
“Kami menerima aspirasi ini dengan terbuka. Apa yang menjadi masukan dan perhatian masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sony dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Sony menegaskan BGN tidak anti terhadap kritik dan justru menganggap masukan publik sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola lembaga.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Justru ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dugaan Penyimpangan Akan Ditindaklanjuti
Sony mengatakan aspirasi yang disampaikan peserta aksi, termasuk dugaan penyimpangan pengadaan barang di lingkungan BGN, akan diteruskan kepada unit terkait dan inspektorat utama BGN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
BGN memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip good governance dengan pengawasan internal yang berlapis.
Sebagai lembaga yang menjalankan Program MBG, BGN menyatakan akan terus menjaga integritas dan memastikan program berjalan sesuai regulasi demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN Apresiasi Aksi yang Kondusif
BGN juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan kondusif oleh peserta aksi.
Menurut Sony, dialog langsung menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi sehat antara institusi publik dan masyarakat.
Ia memastikan setiap laporan dan informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku.
Sony juga menyatakan BGN siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses tindak lanjut laporan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan





