HOME  ⁄  Nasional

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula untuk Bayi Usia 0-6 Bulan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula untuk Bayi Usia 0-6 Bulan
Foto: (Sumber : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) modular yang di bangun PT Krakatau Stell di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nur Imansyah/am..)

Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan perlindungan ASI eksklusif sesuai regulasi nasional serta rekomendasi World Health Organization (WHO).

“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Dadan mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait pemberian ASI eksklusif.

Ia menjelaskan narasi yang menyebut MBG membagikan susu formula secara massal perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Susu Formula Hanya untuk Kondisi Tertentu

Dadan menegaskan produk susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.

Namun, menurut dia, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan indikasi medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.

BGN memastikan fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi masyarakat dan perlindungan ASI eksklusif bagi bayi.

Aturan MBG Sedang Direvisi

Dadan juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD hingga SMA sederajat.

Menurut dia, aturan tersebut tidak berkaitan dengan pemberian susu untuk balita, ibu hamil, ibu menyusui, maupun kelompok 3B.

Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis spesifikasi gizi serta mekanisme distribusi susu dalam Program MBG.

Dadan menyebut pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi bagi kelompok 3B saat ini tengah direvisi bersama Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

“Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” kata Dadan.

Penulis :
Ahmad Yusuf