
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur tidak hanya difokuskan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga diarahkan ke sembilan wilayah perencanaan strategis.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan pembangunan tersebut mencakup sejumlah sektor penting mulai dari pusat pemerintahan hingga kawasan industri pangan.
“Pembangunan tidak hanya berlangsung di KIPP saja, tapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan,” ujar Troy Pantouw di Sepaku, Penajam Paser Utara, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan sembilan wilayah perencanaan itu meliputi pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Menurut Troy, arah pengembangan tersebut membuka ruang kolaborasi dengan sejumlah daerah sekitar seperti Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pembangunan IKN Gunakan Tiga Skema Pendanaan
Troy mengatakan pembangunan IKN terus berjalan melalui tiga skema pendanaan yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Sejumlah pembangunan yang terus berjalan saat ini meliputi akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Otorita IKN juga terus memperkuat aspek sosial, budaya, pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), pengelolaan lingkungan, dan layanan pendukung masyarakat.
Menurut dia, seluruh pembangunan tersebut diarahkan melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara.
“IKN tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan sejumlah wilayah sekitar di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Putusan MK Disebut Perkuat Perpindahan Ibu Kota
Troy menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak membatalkan status IKN sebagai ibu kota negara.
Ia menyebut putusan tersebut justru memperkuat koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui keputusan kepala negara yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia,” ujar Troy.
- Penulis :
- Aditya Yohan





