
Pantau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyita uang negara sebesar Rp57,45 miliar terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang melibatkan aktivitas penambangan oleh PT JMB Group.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengatakan penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan pada Maret 2026.
"Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026," ungkap Gusti.
Penyitaan Berkaitan dengan Dugaan Pemanfaatan Lahan Secara Tidak Sah
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kejaksaan menyoroti dugaan pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah dalam aktivitas penambangan di atas hak pengelolaan lahan transmigrasi.
Tambahan uang tunai Rp57,45 miliar tersebut diserahkan langsung oleh salah satu tersangka berinisial BPT kepada penyidik.
Sebelumnya, tersangka BPT juga telah menyerahkan uang sitaan sebesar Rp214.283.871.000 kepada penyidik Kejati Kaltim.
Dengan tambahan penyitaan terbaru itu, total uang yang berhasil diamankan dari tersangka BPT mencapai sekitar Rp271 miliar.
"Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," kata Gusti.
Penyidikan Tujuh Tersangka Masih Berjalan
Selain menyita uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya.
Aset yang disita meliputi bangunan rumah, bidang tanah, serta kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Kejaksaan menyebut proses penyidikan terhadap tujuh tersangka dalam kasus korupsi lahan transmigrasi masih terus berjalan.
"Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini," ujar Gusti.
Kejaksaan menargetkan proses pemberkasan segera rampung agar seluruh tersangka dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
- Penulis :
- Shila Glorya





