
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi sebagai saksi pada 19 Mei 2026 untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gatut Sunu Wibowo saat menjabat Bupati Tulungagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Saksi didalami terkait dugaan pemberian kepada Bupati.”
KPK menyebut materi pemeriksaan yang sama juga didalami kepada sejumlah saksi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulungagung Kasil Rokhmad.
KPK juga memeriksa Staf Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Tranggono Dibjo Harsono turut diperiksa sebagai saksi.
Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Purvitasari juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Selain pejabat daerah, KPK memeriksa WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa, dan AC selaku Direktur CV Armada Perkasa.
OTT KPK di Tulungagung
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu dan adiknya bersama 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Modus Surat Pengunduran Diri
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung menggunakan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat tersebut disebut telah ditandatangani dan dibubuhi meterai namun belum diberi tanggal.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu memperoleh uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
- Penulis :
- Arian Mesa





