HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang Tiruan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang Tiruan
Foto: Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7/5/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta."

Dua belas pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi masing-masing berinisial AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK.

Pemeriksaan Saksi Terus Bergulir

Sebelumnya pada Senin, 18 Mei 2026, KPK telah memeriksa tiga saksi lain dalam perkara tersebut.

Tiga saksi yang diperiksa yakni pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo, serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini.

Saat ini Ayu Sukorini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

KPK pada 27 Februari 2026 juga mengungkapkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Pendalaman kasus dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Penulis :
Shila Glorya