
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dengan pemeriksaan dilakukan di Polres Gresik, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Polres Gresik, Jatim."
Daftar Saksi yang Diperiksa
Sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari RT dan EM selaku pejabat pembuat akta tanah di Lamongan.
OFA diperiksa sebagai notaris di Lamongan.
GVA diperiksa selaku PPAT pada Kantor Pertanahan Lamongan.
FAT diperiksa sebagai perangkat Desa Dlanggu.
AR diperiksa selaku pihak swasta.
MF diperiksa sebagai Sekretaris Desa Bakalanpule.
CA diperiksa selaku manajer pada Abipraya-Jaya Abadi KSO.
AP diperiksa sebagai staf pada Abipraya-Jaya Abadi KSO.
NA diperiksa selaku Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa.
Sebelumnya pada Senin, 18 Mei 2026, KPK juga memanggil enam saksi lain dalam kasus yang sama.
Enam saksi tersebut yakni RMM, NS, PAE, dan DJA selaku PPAT di Lamongan.
SNY turut diperiksa sebagai Kepala Plant BSP Gresik PT Varia Usaha Beton.
ARH juga diperiksa selaku Direktur CV Abdi Jaya Elektrik.
Penyidikan dan Kerugian Negara
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 pada 15 September 2023.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, namun identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak empat orang.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp151 miliar.
Dalam proses penghitungan kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
- Penulis :
- Shila Glorya





