
Pantau - Penanganan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi perhatian karena dinilai membuka peluang pembenahan tata kelola, transparansi, dan pengawasan dalam pengelolaan lembaga konservasi tersebut.
Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menangani dugaan korupsi di PDTS KBS dengan menetapkan mantan Direktur Utama periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka.
Penyidik menduga penyalahgunaan anggaran operasional tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Kasus tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga berdampak pada fasilitas serta kesejahteraan satwa yang berada di bawah pengelolaan KBS.
Pemerintah Kota Surabaya mendorong pengungkapan perkara dilakukan secara terbuka sekaligus memperkuat sistem pengawasan melalui audit independen secara berkala.
Audit Independen Didorong Perkuat Pengawasan
Pemerintah Kota Surabaya menilai penguatan tata kelola menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya penyimpangan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.
Audit independen yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan disebut mengungkap indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan yang kemudian berkembang menjadi proses penyidikan pidana.
Pengelolaan kebutuhan dasar satwa, seperti pakan, obat-obatan, dan pemeliharaan kandang, diharapkan didukung sistem pengawasan yang terdokumentasi dan mudah ditelusuri guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Penanganan perkara tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat fungsi konservasi, edukasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
- Penulis :
- Gerry Eka





