HOME  ⁄  Hukum

KPK Ungkap Kasus Suap Rejang Lebong Berkembang ke Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Ungkap Kasus Suap Rejang Lebong Berkembang ke Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu
Foto: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu setelah penyidik menemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

Bukti Baru Muncul dari Penyidikan Kasus Rejang Lebong

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya."

Menurut Budi, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Budi mengungkapkan, “Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu.”

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.

Penggeledahan di Bengkulu Temukan Uang Tunai Rp4 Miliar

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penulis :
Gerry Eka