HOME  ⁄  News

KPK Sita Uang Lebih dari Rp4 Miliar usai Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Sita Uang Lebih dari Rp4 Miliar usai Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Foto: Penyidik KPK RI saat membawa lima koper dan kardus dari rumah pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sabtu (25/7/2026).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Penggeledahan Ungkap Uang Tunai dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu."

Selain rumah Noprisman, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Budi mengungkapkan, "Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara."

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

KPK menjelaskan penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Dalam operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada sejumlah pihak swasta yang diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut, namun hingga kini belum menetapkan tersangka baru.

Penulis :
Gerry Eka