HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Penjabat Sekda Tulungagung dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif Gatut Sunu

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Penjabat Sekda Tulungagung dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif Gatut Sunu
Foto: Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi (sumber: ANTARA/HO-Joko Pramono)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan terhadap Tri Hariadi dilakukan di Polda Jawa Timur bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial TH.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH,” ungkap Budi Prasetyo.

Tri Hariadi dipanggil karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung.

Selain Tri Hariadi, KPK juga memanggil Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulungagung, Kasil Rokhmad.

KPK turut memeriksa Staf Ahli Bupati Tulungagung, Galih Nusantoro.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono atau TD, juga dipanggil sebagai saksi.

Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung, Evi Purvitasari, ikut diperiksa dalam perkara tersebut.

KPK Periksa Sejumlah Direktur Perusahaan

KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Mereka antara lain WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa, SW selaku Direktur CV Mulia Murti Bakti, serta AC selaku Direktur CV Armada Perkasa.

Sebelumnya pada Senin, 18 Mei 2026, KPK telah memeriksa sembilan saksi lainnya terkait perkara yang sama.

Saksi yang diperiksa sebelumnya antara lain Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji.

KPK juga memeriksa IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani.

Selain itu, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida dan SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi turut diperiksa.

KPK turut memeriksa BSO selaku Direktur CV Triples.

Pemeriksaan lainnya dilakukan terhadap MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, dan MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana.

Modus Surat Pengunduran Diri Bermeterai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.

Pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal atau YOG, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung menggunakan modus surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat pengunduran diri tersebut telah ditandatangani dan bermeterai, namun belum diisi tanggalnya.

Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo menerima uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penulis :
Shila Glorya