
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung sekaligus Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin untuk mendalami aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pemberian uang kepada bupati.
"Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati," ungkap Budi Prasetyo.
Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Pemkab Tulungagung
KPK turut memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 21–22 Mei 2026.
Pejabat yang diperiksa antara lain Deni Susanti selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Iswahjudi selaku Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung, Nina Hartiani selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung, serta Agus Sulistiono selaku Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tulungagung.
Selain itu, KPK juga memeriksa Slamet Sunarto selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung, Suparni selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tulungagung, Robinson Parsaoran Nadeak selaku Kepala Dinas Perikanan Tulungagung, dan Erwin Novianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sugeng Riadi selaku ajudan Bupati Tulungagung, Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung, Imroatul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung, serta Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung.
KPK turut meminta keterangan dari Lugu Tri Handoko selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung dan Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung.
Selain pejabat aktif, KPK juga memeriksa Hari Prastijo selaku mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tulungagung, Rio Ardona selaku Direktur RSUD Campurdarat Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD Tulungagung, serta seorang aparatur sipil negara berinisial GL.
Kronologi OTT dan Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu dan adiknya bersama 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung menggunakan modus surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat pengunduran diri tersebut disebut telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, namun belum diberi tanggal.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu memperoleh uang sebesar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
- Penulis :
- Shila Glorya





