
Pantau - Jaksa penuntut umum menuntut pidana 4,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi berupa fraud kredit fiktif di sebuah bank BUMN dengan kerugian negara lebih dari Rp4,7 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat, 22 Mei 2026.
Tiga terdakwa yang dituntut yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah, dan Khairunisa.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara yang ditimbulkan.
Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Lakukan Korupsi
Dalam nota tuntutan, jaksa menyimpulkan ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa "fraud kredit fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp4,7 miliar."
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama subsidair.
Terdakwa M Madiyana Gandawijaya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Terdakwa Rabiatul Adawiyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Terdakwa Khairunisa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta para terdakwa akan disita.
Apabila harta yang disita tidak mencukupi, para terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun tiga bulan.
Modus Kredit Fiktif Manipulasi Ratusan Rekening
Ketiga terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus "fraud" kredit fiktif di tempat mereka bekerja dalam periode 2021 hingga 2023.
Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa bersekongkol membuat kredit fiktif untuk mencairkan dana secara melawan hukum.
Hasil pemeriksaan menemukan sedikitnya lebih dari 190 data rekening yang dimanipulasi.
Modus yang digunakan beragam mulai dari rekening yang dibuat melalui percaloan, memasukkan data debitur yang sudah meninggal dunia, hingga berbagai bentuk kredit fiktif lainnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick





