
Pantau - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan program strategis pemerintah di bidang sumber daya air tetap berjalan di tengah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
Dody menegaskan program prioritas pemerintah, khususnya yang mendukung target swasembada pangan tahun 2026, harus tetap terlaksana secara maksimal.
Ia memastikan proyek sumber daya air seperti irigasi dan bendungan tidak akan terhenti akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tidak ada alasan program irigasi mandek hanya karena pejabat terkait tersangkut masalah hukum,” ungkap Dody.
Menteri PU juga memastikan tidak ada hal yang akan ditutupi selama proses penegakan hukum berjalan.
Menurut dia, seluruh program prioritas pemerintah wajib berjalan sukses dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran.
Kejati Jakarta Tahan Tiga Mantan Pejabat Kementerian PU
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan tiga mantan pejabat Kementerian PU terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan kewenangan di sejumlah proyek Direktorat Jenderal SDA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan tersangka berinisial DP merupakan Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
“DP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Dapot.
Selain DP, penyidik juga menetapkan tersangka berinisial RS yang menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Cipta Karya Kementerian PU.
Tersangka lainnya berinisial AS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Penyidik Lakukan Pengembangan Kasus dan Pelacakan Aset
Penyidik Kejati Jakarta masih melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan ahli keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dalam proses lanjutan penyidikan.
Aparat penegak hukum turut melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah pemulihan kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak Kamis, 21 Mei 2026.
DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
- Penulis :
- Leon Weldrick





