
Pantau - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan internasional dengan menyita lebih dari enam kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan, "Tujuh tertangka dengan barang buktinya cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran barang bukti senilai Rp12,1 miliar lebih."
Pengungkapan Bermula dari Penangkapan di Makassar
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dari tangan EP, polisi menyita barang bukti berupa 44 gram sabu.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada seorang perempuan berinisial WM yang berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Polisi selanjutnya menangkap WM dengan barang bukti 23 gram sabu.
Arya Perdana mengatakan, "Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta."
Pengembangan kasus berikutnya mengarah pada seorang tersangka lain di Makassar yang diduga membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Panakkukang.
Pengembangan Kasus Menjangkau Pekanbaru
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan jaringan lain di Pekanbaru, Riau.
Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dalam operasi di Pekanbaru, polisi berhasil menangkap tiga tersangka tambahan.
Polisi juga menyita lima kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hijau.
Arya Perdana mengungkapkan, "Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku."
Empat dari tujuh tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Para tersangka disebut telah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2018.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Arya Perdana, para tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.
- Penulis :
- Arian Mesa





