HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Makassar-Pekanbaru, Enam Kilogram Narkoba Disebut Bisa Rusak 36 Ribu Jiwa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Makassar-Pekanbaru, Enam Kilogram Narkoba Disebut Bisa Rusak 36 Ribu Jiwa
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menyebut lebih dari enam kilogram sabu yang disita dalam pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi berpotensi merusak sekitar 36.402 jiwa apabila beredar di masyarakat.

Arya mengatakan, "Apabila barang ini tersebar, potensi dampaknya bisa merusak sekitar 36.402 jiwa."

Pernyataan itu disampaikan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi pengembangan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sejak Januari hingga Mei 2026.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dari Makassar hingga Pekanbaru, Riau.

Arya mengatakan, "Tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu."

Pengembangan Kasus hingga Pekanbaru

Sebelumnya, tim Satnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari enam kilogram melalui pengembangan kasus di Makassar hingga Pekanbaru.

Dalam operasi di Pekanbaru, polisi menangkap tiga tersangka tambahan.

Polisi juga menyita lima kilogram sabu dalam operasi tersebut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional di Malaysia.

Arya mengatakan, "Empat orang diantaranya ini adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018, dan terus beroperasi, masuk keluar masuk penjara. Dan kali ini tertangkap lagi."

Ancaman Hukuman hingga Pidana Mati

Menurut Arya, pengungkapan kasus tersebut juga berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Ia mengatakan, "Potensi penghematan keuangan negara apabila barang itu berhasil dicegah beredar mencapai sekitar Rp109,2 miliar."

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Arya mengatakan, “Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal pidana mati.”

Penulis :
Arian Mesa