HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Revisi UU BPKH untuk Maksimalkan Nilai Manfaat Dana Haji Jemaah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Dorong Revisi UU BPKH untuk Maksimalkan Nilai Manfaat Dana Haji Jemaah
Foto: (Sumber : Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang saat di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026). Foto: Andri/Sari.

Pantau - Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Marwan Dasopang menegaskan revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperlukan guna memperkuat pengelolaan dan nilai manfaat dana haji bagi seluruh jemaah Indonesia.

DPR Nilai Pengelolaan Dana Haji Perlu Ditingkatkan

Pernyataan itu disampaikan Marwan Dasopang saat berada di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5).

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut, keberadaan lembaga seperti BPKH menjadi kebutuhan penting karena jumlah pendaftar haji Indonesia terus meningkat sehingga dana setoran jemaah semakin besar dan tersimpan dalam jangka panjang.

“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan panjangnya antrean keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah mengendap cukup lama sehingga perlu dikelola secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat.

Menurutnya, hasil pengelolaan dana tersebut dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat.

Namun, Marwan menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.

Revisi UU BPKH Didorong Segera Disahkan

Marwan mengatakan DPR RI saat ini tengah mendorong revisi UU BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.

“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah agar pengelolaan dana lebih profesional dan akuntabel.

Marwan mengingatkan sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama mulai dari pendaftaran hingga pemanfaatan dana.

Menurutnya, model pengelolaan terpusat tersebut memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.

“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan