
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan pangan nasional di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.
DPR Soroti Pentingnya Perlindungan Lahan Sawah
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Heryawan usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5).
Menurut politikus yang akrab disapa Aher tersebut, pangan bukan sekadar komoditas, melainkan bagian penting dari peradaban dan kehidupan masyarakat yang harus terus dijaga.
"Pangan itu jadi peradaban, pangan itu jadi kehidupan. Se-metropolitan Shanghai masih banyak sawah, bandara dikelilingi persawahan dan diurus dengan baik. Jadi semua daerah, termasuk kota di dalamnya, harus ada LSD sekecil apa pun. Jangan nol persen, harus ada!," ujar Aher.
Ia menilai pengelolaan lahan sawah harus melibatkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar target nasional ketersediaan lahan baku sawah sebesar 87 persen dapat tercapai melalui mekanisme subsidi silang antarwilayah.
DPR Minta Sinkronisasi Kebijakan LSD dan Tata Ruang
Aher juga menyoroti potensi konflik antara kebijakan LSD yang ditetapkan pemerintah pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam peraturan daerah.
Ia meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi pengembang yang telah memproses lahan secara legal namun kemudian masuk dalam kawasan LSD.
“Tentu harus ada penyelesaian agar pengusaha tidak rugi. Solusinya, kita bisa mengadopsi semacam konsep enklave sebagaimana dalam kehutanan. Jadi ada enklave dari LSD bagi lahan-lahan yang memang sudah diproses secara sah sesuai tata ruang sebelumnya agar sinkronisasi antara Perda dan kebijakan menteri tetap terjaga,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI menerima paparan mengenai kondisi Lahan Sawah Dilindungi di Kota Surakarta.
Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta Krisna Prihadi menyebut luas LSD yang sebelumnya mencapai 63,62 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 berkurang menjadi sekitar 14,33 hektare setelah dilakukan verifikasi lapangan dan cleansing data.
Hasil verifikasi menunjukkan sebagian lahan yang masuk peta LSD telah berubah fungsi menjadi permukiman, bangunan, pondasi, hingga tanah urug.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidaksesuaian antara peta LSD dengan kondisi riil di lapangan maupun RTRW dan RDTR Kota Surakarta.
Komisi II DPR RI menegaskan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi berkaitan langsung dengan agenda swasembada pangan nasional sehingga kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan berbasis data valid.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





