
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan 13 putusan dan ketetapan perkara uji materiil undang-undang dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin siang.
Sejumlah Perkara UU ITE hingga KUHP Masuk Agenda Sidang
Berdasarkan laman resmi MK RI, salah satu perkara yang diputus yakni perkara nomor 163/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Malik Fahad.
Pemohon meminta Pasal 27A UU ITE dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kritik terhadap kebijakan publik, pembelaan diri, dan kepentingan umum bukan termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.
Selain itu, MK juga membacakan putusan perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Lintang Dwi Ramadhani terkait pengujian Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sidang juga memuat perkara pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk perkara nomor 85/PUU-XXIV/2026 dan 14/PUU-XXIV/2026.
Dalam perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026, pemohon juga menguji materiil Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Uji Materiil KUHP dan Perlindungan Data Pribadi Ikut Diputus
MK turut membacakan ketetapan perkara pengujian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diajukan Fairuz Najwa Sahara Tanjung melalui perkara nomor 133/PUU-XXIV/2026.
Selain itu, perkara uji materiil Undang-Undang KUHAP dan KUHP Baru juga masuk agenda sidang pengucapan putusan.
Perkara nomor 135/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sri Wahyuni menguji frasa dalam Pasal 609 ayat 1 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan barang tertentu yang dinilai memiliki cakupan terlalu luas.
MK juga mengagendakan putusan perkara nomor 137/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan Ingrid Tanama bersama sembilan pemohon lainnya.
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB setelah MK lebih dahulu menggelar sejumlah sidang pemeriksaan perkara lain sejak pagi hingga siang hari.
- Penulis :
- Aditya Yohan





