HOME  ⁄  Nasional

Mendag Targetkan Permendag Tata Kelola Ekspor SDA Rampung Hari Ini

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendag Targetkan Permendag Tata Kelola Ekspor SDA Rampung Hari Ini
Foto: (Sumber : Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Menteri Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh).)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) selesai pada Senin sebagai dasar pelaksanaan ekspor tiga komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ekspor CPO hingga Batu Bara Dialihkan ke DSI

Budi mengatakan mulai 1 Juni 2026 ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy akan dilakukan oleh PT DSI sebagai BUMN ekspor.

“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya,” kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Pemerintah menyiapkan masa transisi selama enam bulan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Pada tiga bulan pertama, eksportir yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat beroperasi seperti biasa, namun wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI.

“Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” ujar Budi.

Seluruh Ekspor Wajib Lewat DSI Mulai 2027

Budi menjelaskan pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat mulai mengalihkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI.

Pemerintah kemudian mewajibkan seluruh ekspor tiga komoditas strategis tersebut dilakukan melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027.

Meski terjadi perubahan mekanisme ekspor, Budi memastikan aturan yang selama ini berlaku tidak mengalami perubahan, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO.

“Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI,” katanya.

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tata kelola ekspor SDA nasional melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk khusus menangani ekspor komoditas strategis.

Penulis :
Aditya Yohan