
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengingatkan pelaku usaha, khususnya sektor kuliner dan industri makanan, untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada Oktober 2026.
Wajib Halal Berlaku untuk Produk Makanan dan Minuman
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal akan dimulai pada 18 Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
"Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan produk halal," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha dan memperluas pasar.
"Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen," ujarnya.
Menurut Haikal, konsep halal kini telah berkembang menjadi standar global yang berkaitan dengan kualitas, kesehatan, kebersihan, keamanan produk, dan transparansi proses produksi.
"Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia, termasuk di Amerika dan Eropa. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern," katanya.
Industri Halal Dinilai Punya Potensi Ekonomi Besar
Haikal menjelaskan sertifikasi halal memberikan nilai tambah berupa jaminan kepercayaan kepada konsumen karena seluruh proses produksi dapat ditelusuri secara jelas.
"Halal bukan sekadar simbol. Halal adalah nilai tambah ekonomi, kualitas, dan kepercayaan global," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kontribusi sektor halal supply chain terhadap produk domestik bruto nasional sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai sekitar 26,7 hingga 27 persen dengan nilai sekitar Rp4.900 triliun.
Menurut Haikal, capaian tersebut menunjukkan industri halal memiliki kekuatan ekonomi besar sekaligus peluang strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global.
BPJPH juga terus menggaungkan konsep “Halal for Everyone” dan “Halal for Everybody” sebagai sistem jaminan kualitas yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
"Halal is lifestyle. Halal is a way of life. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan. Karena itu, visi kami adalah Halal Indonesia untuk masyarakat dunia," kata Haikal.
- Penulis :
- Aditya Yohan





