HOME  ⁄  Nasional

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Kuota Perempuan, Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi 30 Persen Calon Perempuan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Kuota Perempuan, Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi 30 Persen Calon Perempuan
Foto: Sembilan Hakim Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan di ruang sidang pleno gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 25/5/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan legislatif dengan mewajibkan penyelenggara pemilu menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di daerah pemilihan terkait.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

MK menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya tidak mengatur sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan adanya sanksi tegas.

MK menegaskan apabila kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan terkait.

Empat Perempuan Ajukan Uji Materi

Permohonan uji materiil diajukan oleh empat perempuan yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menilai tidak adanya sanksi tegas terhadap partai politik yang melanggar kuota perempuan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam sidang pendahuluan pada 15 April 2025, para pemohon menyebut Pasal 245 UU Pemilu sebagai norma yang tidak berdaya atau lex imperfecta.

Mereka menilai dalam praktiknya KPU tetap menerima pendaftaran partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Menurut para pemohon, KPU selama ini hanya memberikan imbauan administratif tanpa menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap partai politik pelanggar.

Para pemohon mencontohkan kasus di Daerah Pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1 yang tetap menerima partai politik meski hanya mencalonkan satu laki-laki sehingga kuota perempuan otomatis tidak terpenuhi.

Para pemohon menyatakan pengajuan uji materiil bertujuan mewujudkan keadilan, menciptakan kesetaraan laki-laki dan perempuan, serta memastikan perempuan menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan.

Secara sosiologis, para pemohon menilai perempuan merupakan bagian besar dari pemilih, namun keterwakilannya di parlemen belum optimal.

Secara yuridis, kuota 30 persen dinilai sebagai bentuk jaminan konstitusional atas persamaan dan nondiskriminasi.

MK Nilai Pasal 245 Bertentangan dengan Prinsip Pemilu Adil

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu yang tidak mengatur sanksi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang adil dan jujur, kepastian hukum yang adil, hak perlakuan khusus, serta perlindungan dari diskriminasi.

Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir membacakan pertimbangan putusan secara bergantian dalam persidangan.

Adies Kadir mengatakan, "Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian."

Dalam permohonannya, para pemohon juga menggunakan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian karena penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang melanggar kuota perempuan dinilai tidak efektif dan tidak bertanggung jawab.

MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selain itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk bagian lainnya.

Penulis :
Leon Weldrick