HOME  ⁄  Nasional

Direktur Pengembang Properti di DIY Didakwa Gelapkan Pajak Rp768 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Direktur Pengembang Properti di DIY Didakwa Gelapkan Pajak Rp768 Juta
Foto: Ilustrasi - Pejabat Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama Kanwil DJP DIY memberikan keterangan pers terkait pelimpahan dua tersangka tindak pidana perpajakan di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu 26/11/2025 (sumber: ANTARA/Luqman Hakim)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menindak seorang direktur perusahaan pengembang properti berinisial PP terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp768 juta.

Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bantul dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Btl pada 21 April 2026.

Modus Tidak Setor PPN Konsumen

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan yang dipimpinnya dengan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.

“Terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya dengan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen,” ungkap Teguh Hadi Wardoyo.

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP DIY menyebut perusahaan tersebut juga diduga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa PPN untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2019.

Selain itu, perusahaan yang dipimpin terdakwa diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari hingga September 2019.

Pada jenis Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), perusahaan tersebut juga diduga tidak melaporkan SPT Masa untuk periode Januari sampai Desember 2019.

“Pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2), perusahaan tersebut juga diduga tidak melaporkan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019,” kata Teguh.

Persidangan Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Kasus tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP DIY sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses penuntutan tahap II pada 9 April 2026.

“Penyerahan ke Kejari Bantul pada 9 April 2026 untuk proses penuntutan tahap II,” ujar Teguh.

Teguh juga mengatakan proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi sejak 11 Mei 2026.

“Proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi sejak 11 Mei 2026,” ucapnya.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terdakwa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Wansepta Nirwanda menegaskan penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat,” kata Wansepta Nirwanda.

Penulis :
Arian Mesa