HOME  ⁄  Nasional

Ditjen Imigrasi Bentuk Ekosistem Pencegahan TPPO dari Desa hingga Perbatasan Negara

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ditjen Imigrasi Bentuk Ekosistem Pencegahan TPPO dari Desa hingga Perbatasan Negara
Foto: Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan jajaran menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, membahas pencegahan dan penanganan TPPO di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Senin 25/5/2026 (sumber: Humas Ditjen Imigrasi)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk ekosistem pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO secara sistematis di setiap titik kritis perjalanan warga negara Indonesia mulai dari desa, proses permohonan paspor, keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi, hingga kepulangan dari luar negeri.

Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.

Hendarsam mengatakan, "Kami juga telah membentuk ekosistem pencegahan yang cukup sistematis, dimulai dari pra-permohonan paspor, kemudian dilanjutkan dengan proses permohonan paspor, kemudian keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI, hingga permohonan paspor di luar negeri, dan saat WNI kembali di tanah air."

Strategi Pencegahan dan Penguatan Pengawasan

Ditjen Imigrasi pada tahun 2026 telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO untuk memitigasi berbagai risiko keberangkatan nonprosedural.

Strategi tersebut dilakukan melalui pemetaan desa rawan TPPO serta pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian kepada masyarakat.

Langkah itu dijalankan sesuai kewenangan imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada imigrasi untuk melakukan langkah preventif dan represif dalam mencegah TPPO serta penyelundupan manusia.

Langkah preventif dilakukan melalui penguatan kerja sama dan pertukaran informasi dengan berbagai pihak di dalam maupun luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan memastikan kualitas dokumen perjalanan yang diterbitkan tetap terjaga.

Hendarsam mengatakan, "Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya."

Teknologi dan Desa Binaan Jadi Garda Pencegahan

Pencegahan di tingkat hulu dilakukan melalui sinergi deteksi dini lintas instansi bersama Tim Pengawasan Orang Asing, Satgas Transnational Organized Crime, dan Indonesia Migration Center Forum.

Langkah tersebut dinilai efektif setelah Ditjen Imigrasi berhasil menangkap ratusan warga negara asing yang terlibat dalam kejahatan lintas negara.

Ditjen Imigrasi juga mengoptimalkan 885 Desa Binaan Imigrasi yang dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa.

Upaya pencegahan TPPO diperkuat melalui penggunaan teknologi dengan integrasi sistem Border Control Management dan Subject of Interest.

Integrasi sistem tersebut digunakan untuk mendeteksi secara real-time subjek berisiko serta memantau rekam jejak perjalanan pada layanan keimigrasian maupun tempat pemeriksaan imigrasi.

Pendekatan penyuluhan dan profiling disebut berhasil mencegah pergerakan sekitar 7.414 pekerja migran Indonesia nonprosedural sepanjang tahun 2025.

Hendarsam mengatakan, "Berdasarkan data kami, terjadi penurunan drastis pada angka penolakan paspor dan penundaan keberangkatan dari tahun 2024 ke 2025."

Penolakan penerbitan paspor yang terindikasi nonprosedural tercatat turun hingga 63,97 persen.

Penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian juga turun sebesar 67,85 persen.

Hendarsam menilai tren penurunan tersebut menunjukkan keberhasilan sistem peringatan dini atau early warning system yang diterapkan imigrasi.

Menurut Hendarsam, edukasi dan penyuluhan di tingkat hulu berhasil membangun kewaspadaan masyarakat terhadap keberangkatan nonprosedural.

Hendarsam mengatakan, “Sehingga mereka (masyarakat) mengurungkan niat untuk berangkat secara nonprosedural sebelum sampai pada tahap permohonan paspor atau perbatasan.”

Penulis :
Leon Weldrick