HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Temuan Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Dalami Temuan Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Foto: (Sumber : Sejumlah petugas mengecek isi kontainer yang kemudian disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-KPK/aa..)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami temuan kontainer berisi suku cadang kendaraan yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa tiga aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (25/5/2026) untuk mendalami proses masuk dan administrasi kontainer tersebut.

“Kami konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah tiga puluh hari di sana? Lalu, bagaimana proses masuknya dan clearance-nya. Itu semuanya kami dalami proses bisnis dan SOP-nya, dan bagaimana di lapangannya,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Tiga ASN Bea Cukai yang diperiksa masing-masing berinisial KHN, BWN, dan STP.

KHN diketahui pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai

Selain ASN Bea Cukai, KPK juga memeriksa seorang staf pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black berinisial DN.

“Atas nama saudara DN ya. Ini ditanya soal keberadaan kontainer yang ditemukan dan disita pada saat kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.

Menurutnya, materi pemeriksaan terhadap DN berkaitan dengan dugaan aliran uang kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses clearance barang impor.

“Dalam proses clearance inilah yang kemudian diduga ada pemberian kepada pihak Bea Cukai, sehingga ini masih terus kami dalami, termasuk nanti barangnya nanti bermuara ke mana. Nanti kami telusuri juga,” ungkapnya.

KPK juga mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan oleh pengusaha importir berinisial IDN kepada pihak Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini masih terus didalami. Mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea Cukai? Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi,” ujar Budi.

Kasus Bermula dari OTT KPK di Bea Cukai

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada Mei 2026, nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan sidang perkara tersebut dan disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan