
Pantau - Mahkamah Agung RI mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.
Perubahan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung melalui putusan nomor 3707 K/PID.SUS/2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya perubahan vonis tersebut.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik di Mataram, Selasa.
MA Perbaiki Kualifikasi Perkara Korupsi LCC
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa dengan catatan melakukan perbaikan kualifikasi dan pidana.
Perbaikan itu berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa yang dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim kemudian menetapkan hukuman Zaini Arony menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.
Vonis Kasasi Lebih Rendah dari Putusan Banding
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB melalui putusan nomor 30/PID.TPK/2025/PT MTR memperberat hukuman Zaini Arony menjadi sembilan tahun penjara.
Hakim banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Selain hukuman penjara sembilan tahun, hakim banding juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.
Vonis di tingkat banding tersebut lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





