HOME  ⁄  Nasional

Dinas Peternakan Kaltim Terima 13 Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Idul Adha 1447 H di Berbagai Wilayah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dinas Peternakan Kaltim Terima 13 Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Idul Adha 1447 H di Berbagai Wilayah
Foto: Peternak memberikan pakan sapi kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Sapi jenis Brahman Cross bernama Bejo berbobot 1,07 ton seharga Rp120 juta tersebut akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. (sumber : ANTARA/Angga Palguna)

Pantau - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur menerima 13 ekor sapi bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk perayaan Idul Adha 1447 Hijriah yang akan disalurkan ke 10 kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fadli Sufiani, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, mengungkapkan, “Alhamdulillah, Kaltim mendapatkan bantuan sapi kurban yang merupakan kebijakan luar biasa dari pemerintah pusat, khususnya Presiden.”

Distribusi Bantuan Sapi

Dari total 13 ekor sapi kurban, sebanyak 10 ekor dialokasikan untuk 10 kabupaten dan kota di Kaltim, 1 ekor untuk Pemerintah Provinsi Kaltim, dan 2 ekor untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Proses seleksi dan penghimpunan data sapi dilakukan oleh dinas dengan melibatkan peternak, kelompok tani, dan pelaku usaha peternakan, sementara Fadli Sufiani menyatakan, "Bersyukur, seluruh ternak yang disiapkan oleh para peternak kita sudah sepenuhnya sesuai dengan standar permintaan dari pihak Sekretariat Presiden."

Sapi Berbobot 1,07 Ton di Samarinda

Salah satu sapi bantuan Presiden yang paling besar memiliki bobot hidup mencapai 1,07 ton dan diberi nama Bejo, yang merupakan jenis Brahman Cross hasil persilangan.

Sapi tersebut milik peternak lokal Mujianto dari Kelurahan Tanah Merah, Kota Samarinda, yang dikenal berpengalaman dalam memelihara sapi berukuran besar.

Sapi bantuan Presiden untuk tingkat Provinsi Kaltim akan diserahkan di Masjid Islamic Center, sedangkan penentuan masjid penerima di kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati dan wali kota masing-masing daerah.

Penulis :
Shila Glorya