HOME  ⁄  Nasional

Andreas Hugo Dorong Regulasi AI, Tegaskan Akal Imitasi Tidak Boleh Gantikan Manusia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Andreas Hugo Dorong Regulasi AI, Tegaskan Akal Imitasi Tidak Boleh Gantikan Manusia
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Runi/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan Indonesia perlu segera membangun regulasi komprehensif terkait akal imitasi atau artificial intelligence (AI) guna mengantisipasi dampak perkembangan teknologi terhadap hak cipta dan kepentingan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta serta optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual di ekosistem digital.

“Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan,” ujar Andreas.

Menurutnya, AI kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga pelayanan publik.

DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan AI

Andreas menilai negara harus memastikan pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan teknologi.

“Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,” tegasnya.

Ia menyebut perkembangan AI generatif yang mampu menghasilkan teks, gambar, video, musik, hingga kode program secara otomatis telah memicu perdebatan global terkait hak cipta, keamanan data, etika digital, dan perlindungan tenaga kerja kreatif.

Menurut Andreas, Indonesia perlu belajar dari negara lain seperti Uni Eropa yang telah mengesahkan AI Act sebagai salah satu regulasi AI paling komprehensif di dunia.

Ia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk melakukan studi komparasi terhadap regulasi AI di berbagai negara.

“Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,” katanya.

AI Disebut Hanya Alat Bantu Manusia

Andreas menegaskan dalam perspektif hukum Indonesia, AI harus dipahami sebagai alat bantu atau tools, bukan sebagai subjek hukum yang menggantikan manusia sebagai pencipta karya.

“AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,” jelasnya.

Menurutnya, pandangan tersebut penting agar perkembangan AI tidak menggeser peran manusia dalam proses kreatif maupun pengambilan keputusan.

Komisi XIII DPR RI mendorong regulasi AI yang tidak hanya melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan pemanfaatan teknologi tetap berpihak pada manusia, etika, dan kepentingan nasional Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf