HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tetapkan Empat WNA China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Nabire

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhut Tetapkan Empat WNA China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Nabire
Foto: (Sumber : Jajaran Satgas PKH dan Kemenhut mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). ANTARA/HO-Kemenhut.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta gelar perkara bersama aparat penegak hukum terkait.

Mereka merupakan bagian dari pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang sebelumnya menemukan 10 unit alat berat dan pembukaan lahan hutan seluas sekitar 199,9 hektare pada awal Mei 2026.

"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan," kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).

Kemenhut Gandeng PPATK Dalami Aliran Dana

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik menelusuri dugaan adanya pengendali operasi, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Keempat WNA asal China itu ditangkap dan ditahan pada Minggu (24/5) sebelum dititipkan di Polres Biak.

Penetapan tersangka dilakukan bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan dilakukan karena aktivitas tambang emas tanpa izin dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," ujar Dwi.

Penulis :
Ahmad Yusuf