HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Tegaskan Terduga Pelaku Pencabulan di Pekalongan Pimpin Padepokan Tanpa Izin, Bukan Pesantren

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenag Tegaskan Terduga Pelaku Pencabulan di Pekalongan Pimpin Padepokan Tanpa Izin, Bukan Pesantren
Foto: Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. (sumber: Kemenag)

Pantau - Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan terduga pelaku pencabulan di Pekalongan bukan pimpinan pondok pesantren melainkan pemimpin padepokan bernama Padepokan Padhang Ati yang tidak memiliki izin operasional dan kasusnya ditangani Polres Pekalongan.

Basnang menyampaikan hasil pengecekan Education Management Information System (EMIS) menunjukkan lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan serta berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Verifikasi Kemenag dan Status Legalitas

Basnang menjelaskan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi legalitas lembaga tersebut dan menegaskan penyebutan sebagai pesantren tidak tepat karena tidak memiliki tanda daftar atau izin operasional.

Penanganan Kasus dan Langkah Aparat

Basnang menambahkan kasus tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026 yang dihadiri berbagai pihak terkait di tingkat kabupaten.

Ia menjelaskan karena lembaga tersebut tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol maka penanganan kasus diputuskan dilakukan oleh Polres Pekalongan dan laporan korban telah diterima Polresta Pekalongan untuk ditindaklanjuti.

Ia menambahkan laporan para korban telah diterima Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap pengasuh Padepokan Padhang Ati pada 27 Mei 2026 di Mapolresta Pekalongan serta Kemenag menyatakan mendukung proses hukum dan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual.

Penulis :
Shila Glorya