HOME  ⁄  Nasional

168 SPPG di Lombok Tengah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Pengawasan MBG Tetap Diperketat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

168 SPPG di Lombok Tengah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Pengawasan MBG Tetap Diperketat
Foto: (Sumber : Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB Lalu Setiawan. ANTARA/Akhyar Rosidi..)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 168 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di 12 kecamatan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebanyak 168 SPPG Telah Penuhi Persyaratan

Sekretaris Satgas Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Setiawan, mengatakan seluruh SPPG yang telah beroperasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Sampai saat ini ada 168 SPPG yang beroperasi dan memiliki SLHS. Itu tersebar di 12 kecamatan di Lombok Tengah," kata Lalu Setiawan.

Ia menjelaskan pengelola SPPG juga telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk penggunaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

"Dua hal yang menjadi temuan BGN itu mengakibatkan sejumlah SPPG di Lombok Tengah sempat ditutup sementara. Setelah syarat itu dipenuhi, SPPG tersebut diberikan rekomendasi untuk beroperasi kembali," ungkapnya.

Masih Ada 10 SPPG Dalam Tahap Persiapan

Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah SPPG di Lombok Tengah saat ini mencapai 178 titik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 SPPG masih dalam tahap persiapan sehingga belum beroperasi.

Lalu Setiawan menyebut program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto menargetkan 413.793 penerima manfaat di Lombok Tengah.

"Sedangkan program MBG yang menyasar ibu hamil, ibu menyusui dan balita (B3) mencapai 86.847 orang, sehingga total penerimaan manfaat MBG di Lombok Tengah sebanyak 413.793 jiwa," katanya.

Pengawasan Dilakukan Secara Intensif

Pemerintah daerah menegaskan sertifikat laik higiene sanitasi menjadi bukti bahwa dapur SPPG telah memenuhi standar operasional yang berlaku.

Penggunaan IPAL diwajibkan karena limbah cair dari dapur MBG dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

"Pengawasan terhadap SPPG ini tetap intensif dilakukan supaya program MBG ini berjalan sesuai rencana dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan