HOME  ⁄  Nasional

Ahli Gizi Sebut Fokus MBG 3B Jadi Langkah Strategis Cegah Stunting di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ahli Gizi Sebut Fokus MBG 3B Jadi Langkah Strategis Cegah Stunting di Indonesia
Foto: (Sumber : Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) memberikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penerima manfaat di Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2026). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hma.)

Pantau - Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Leni Sri Rahayu menilai penekanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan stunting.

Leni mengatakan keberhasilan penanganan stunting sangat bergantung pada optimalisasi intervensi selama periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia 23 bulan.

“Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 kelompok 3B menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pemenuhan gizi pada periode kritis tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Jumat.

Pencegahan Stunting Butuh Intervensi Terintegrasi

Meski mendukung kebijakan tersebut, Leni menegaskan pencegahan stunting tidak cukup hanya melalui pemberian makanan bergizi setiap hari.

Menurutnya, berbagai intervensi kesehatan lainnya tetap harus diperkuat agar hasil yang dicapai lebih optimal.

“Pencegahan stunting tidak cukup hanya melalui pemberian MBG setiap hari. Upaya ini harus didukung intervensi lain seperti pemberian ASI eksklusif, suplementasi tablet tambah darah, imunisasi, edukasi gizi, dan intervensi spesifik lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan intervensi spesifik yang perlu terus diperkuat meliputi pemberian ASI eksklusif, melanjutkan ASI hingga usia dua tahun, suplementasi tablet tambah darah bagi ibu hamil, imunisasi, edukasi gizi, serta berbagai layanan kesehatan lainnya.

Selain itu, intervensi sensitif dalam program 1.000 HPK juga dinilai penting, seperti penyediaan akses air bersih, sanitasi yang layak, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit infeksi, hingga peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

BGN Terapkan Aturan Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional menyatakan akan mencabut insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi SPPG yang tidak memenuhi layanan MBG kepada minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B mulai 2 Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN.

“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” ungkap Deputi Tauwas BGN Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda.

Dadang menegaskan aturan tersebut dibuat untuk memastikan cakupan pelayanan gizi bagi kelompok prioritas serta menjaga konsistensi pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan