HOME  ⁄  Nasional

ORI Dorong Kampus Perkuat Budaya Antimalaadministrasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

ORI Dorong Kampus Perkuat Budaya Antimalaadministrasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Foto: (Sumber : Anggota Ombudsman RI Partono (kanan) saat mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO-Ombudsman RI.)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan pentingnya penguatan budaya antimalaadministrasi di lingkungan perguruan tinggi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan kampus memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum, pengawasan, serta partisipasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Pelayanan publik yang berkualitas harus dilaksanakan secara transparan, responsif, mudah diakses, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Partono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, Ombudsman RI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menyelenggarakan layanan publik.

Mahasiswa Dinilai Berperan sebagai Agen Perubahan

Partono menjelaskan Ombudsman RI menjalankan fungsi menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, investigasi, mediasi, hingga memberikan rekomendasi perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik.

Namun, ia menilai pengawasan pelayanan publik tidak dapat hanya dilakukan pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa.

Mahasiswa disebut memiliki posisi penting sebagai agen perubahan dalam membangun budaya pengawasan dan kesadaran antimalaadministrasi di tengah masyarakat.

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, pada 21 Mei 2026, Partono mendorong penguatan kerja sama antara Ombudsman RI dan perguruan tinggi melalui kuliah umum, forum diskusi, program magang, hingga pengembangan pusat kajian antimalaadministrasi.

“Kampus memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum dan pengawasan pelayanan publik yang partisipatif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Sumatera Selatan Raih Opini Kualitas Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Partono juga memaparkan hasil penilaian pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan pada 2025 yang memperoleh opini kualitas tinggi dengan potensi malaadministrasi yang rendah.

Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik harus terus dilakukan secara konsisten.

Partono mengungkapkan sejumlah laporan masyarakat yang masih dominan di Sumatera Selatan berkaitan dengan persoalan pertanahan, pendidikan, administrasi kependudukan, perumahan, dan perizinan.

Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan mahasiswa dari berbagai fakultas di UIN Raden Fatah Palembang terkait tantangan pelayanan publik serta upaya pencegahan malaadministrasi di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan