
Pantau - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z alias ATAN (54) di Kabupaten Siak, Riau, menjadi korban penipuan bermodus jual beli batu delima bertuah yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan polisi telah menangkap empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
“Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diperdaya oleh sindikat yang beranggotakan empat orang,” ungkap Raja Kosmos di Siak, Sabtu.
Ia menyebut keempat pelaku berinisial UN, IS, DR, dan YFP ditangkap petugas pada Senin (25/5) di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pelaku Yakinkan Korban dengan Batu Delima Bertuah
Raja menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda untuk meyakinkan korban agar percaya terhadap cerita yang mereka bangun.
Menurut polisi, korban diyakinkan bahwa dirinya berjodoh memiliki batu merah delima bertuah yang disebut bernilai miliaran rupiah.
Para pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah sehingga korban semakin percaya.
Beberapa pria lain turut memainkan peran sebagai penjual, perantara, hingga sosok “bos” dari Singapura yang disebut tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.
Korban Diminta Jual Mobil Sebelum Ditipu
Setelah korban percaya, pelaku mengajaknya menjemput uang pembayaran dan membujuk korban membawa kendaraan lain beserta BPKB asli miliknya.
Korban kemudian diarahkan menjual mobil tersebut di sebuah showroom di Pekanbaru dengan nilai Rp50 juta.
Usai menerima uang hasil penjualan mobil, korban diajak singgah dan melaksanakan shalat di sebuah masjid.
Saat itu pelaku meminta korban meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, telepon seluler, dan barang berharga lainnya di dalam kendaraan dengan alasan tidak boleh dibawa ke dalam masjid.
Setelah korban selesai beribadah, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan.
Empat Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Polres Siak saat ini telah mengamankan keempat terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempat terduga pelaku sudah ditangkap petugas pada Senin (25/5) di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” ujar Raja Kosmos.
Para pelaku dijerat Pasal 492 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





