
Pantau - Manajemen Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat, menegaskan komitmen menjaga lingkungan kerja profesional setelah kasus dugaan penyelundupan barang terlarang yang melibatkan oknum AVSEC terungkap oleh Polda Kalimantan Timur.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Supadio, Maya Damayanti, menyatakan pihaknya telah memutus hubungan kerja terhadap oknum tenaga alih daya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui proses pemulangan ke instansi asal pada 16 April 2026.
Pihak bandara menegaskan bahwa oknum tersebut bukan karyawan organik PT Angkasa Pura Indonesia, melainkan tenaga alih daya dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Penanganan Kasus dan Proses Hukum
Kasus dugaan penyelundupan barang terlarang tersebut sebelumnya diungkap oleh Polda Kalimantan Timur.
Manajemen Bandara Supadio menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penyelidikan sementara menyebut tidak ada keterlibatan personel lain di lingkungan Bandara Supadio.
Tidak ditemukan keterlibatan karyawan tetap maupun tenaga alih daya lainnya dalam kasus tersebut.
Evaluasi dan Penguatan Pengawasan Bandara
Pihak bandara menyatakan akan memperketat proses penelusuran latar belakang seluruh personel yang bertugas di area operasional.
Pengawasan di lingkungan operasional bandara juga akan ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Manajemen menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan serta kepercayaan publik.
Kasus ini dijadikan bahan evaluasi internal untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian di Bandara Supadio.
Ke depan, pengelola bandara berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan dan evaluasi kerja guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





