HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Selatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Selatan
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar. ANTARA /Aditya Pradana Putra.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menangkap dua pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Kabupaten Lampung Selatan, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial NRM dan DP setelah diduga melakukan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung pada 21 Mei 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menegaskan penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan lainnya.

“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan perusakan lingkungan, sementara mereka mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis

Hari menjelaskan pelaku berinisial NRM merupakan residivis yang sebelumnya pernah diamankan petugas karena melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi.

Sementara itu, pelaku DP berperan sebagai sopir yang mengangkut hasil penebangan kayu ilegal dari lokasi hutan lindung.

Menurut hasil penyelidikan, NRM memasuki kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 dan menebang sekitar 30 batang pohon.

Kayu hasil penebangan kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang dikemudikan oleh DP sebelum keduanya disergap petugas.

Puluhan Potong Kayu dan Alat Bukti Disita

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 62 potong kayu rimba campuran sebagai barang bukti.

Selain kayu ilegal, petugas juga menyita gergaji mesin, golong, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil pembalakan.

Hari menegaskan kedua tersangka kini menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, NRM dan DP terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan