HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Pengawasan TKA dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat Kunjungan ke Palu

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Soroti Pengawasan TKA dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat Kunjungan ke Palu
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 2/6/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Palu, Sulawesi Tengah, pada 2 Juni 2026 untuk menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru.

Masukan dihimpun dari pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga kalangan akademisi sebagai bahan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Masukan Daerah Jadi Pertimbangan DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan seluruh masukan yang diperoleh dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, "Seluruh masukan yang kami dengarkan hari ini akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Sulawesi Tengah merupakan provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan aktivitas industri pertambangan yang berkembang pesat, sehingga perspektif dari daerah ini sangat penting."

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi IX DPR RI, jumlah tenaga kerja asing di Sulawesi Tengah mencapai lebih dari 20 ribu orang.

Tingginya jumlah tenaga kerja asing dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Charles menegaskan regulasi ketenagakerjaan yang baru harus mampu memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing.

Regulasi baru juga diharapkan dapat memastikan hak-hak tenaga kerja lokal tetap terlindungi.

DPR berharap tenaga kerja Indonesia tetap memperoleh prioritas dalam kesempatan kerja di dalam negeri.

Charles mengatakan, "Harapannya dengan adanya Undang-Undang yang baru, pengawasan terhadap tenaga kerja asing bisa jauh lebih efektif sehingga hak-hak pekerja lokal tidak diabaikan dan tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas."

RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Isi Kekosongan Regulasi

Panja RUU Ketenagakerjaan saat ini masih berada pada tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak.

Dalam masa sidang berjalan, DPR berencana memulai pembahasan substansi dan pasal-pasal RUU bersama pemerintah.

Charles menilai keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sangat dinantikan masyarakat.

Kebutuhan regulasi baru muncul setelah ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan.

Pembatalan tersebut dinilai menimbulkan kekosongan regulasi di sektor ketenagakerjaan.

Charles mengatakan, "Harapan kami, pembahasan dan pengesahan RUU ini dapat menghadirkan aturan yang definitif dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan."

Pemprov Sulteng Soroti Rendahnya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi daerahnya.

Menurut Anwar, derasnya arus investasi dan pertumbuhan industri belum sepenuhnya diikuti dengan optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.

Sulawesi Tengah saat ini memiliki sekitar tujuh kawasan industri.

Jumlah pekerja di kawasan industri tersebut diperkirakan mencapai sekitar 300 ribu orang.

Meskipun demikian, tingkat penyerapan tenaga kerja lokal masih dinilai relatif rendah.

Anwar menyebut sekitar 65 persen tenaga kerja di Sulawesi Tengah masih bekerja di sektor informal.

Kondisi tersebut dinilai menjadi paradoks di tengah tingginya pertumbuhan ekonomi daerah.

Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah mencapai 8,9 persen dan menjadi yang tertinggi ketiga di Indonesia.

Namun, angka kemiskinan di daerah tersebut masih tergolong cukup tinggi.

Penyerapan tenaga kerja lokal di kawasan industri juga belum berjalan optimal.

Anwar mengatakan, "Ini menjadi paradoks. Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah mencapai 8,9 persen dan menjadi yang tertinggi ketiga di Indonesia, tetapi angka kemiskinan masih cukup tinggi. Penyerapan tenaga kerja lokal di kawasan industri juga belum optimal."

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mampu menjadi solusi atas ketimpangan tersebut.

Revisi regulasi diharapkan dapat memperkuat keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja lokal.

Anwar juga menyoroti tingginya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Sulawesi Tengah.

Selain itu, ia menilai koordinasi antarinstansi dalam pengawasan ketenagakerjaan masih belum optimal.

Pemerintah daerah membutuhkan peran yang lebih besar dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah dan perlindungan pekerja lokal.

Penulis :
Shila Glorya