HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Kemenekraf Perjuangkan Penundaan PPh Baru bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Minta Kemenekraf Perjuangkan Penundaan PPh Baru bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Foto: (Sumber : Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. ANTARA/HO-DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperjuangkan penundaan kewajiban tarif pajak normal atau pemberian tax holiday bagi badan usaha ekonomi kreatif yang masih berada dalam fase inkubasi produk menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

DPR Soroti Dampak PP 20 Tahun 2026

Putra Nababan menilai Kemenekraf perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjuangkan aturan turunan yang lebih ramah terhadap pelaku ekonomi kreatif.

“Menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV, PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Jadi, langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu clear. Paham betul wujud dari bisnis ekraf ini seperti apa,” kata Putra.

Ia menegaskan harmonisasi kebijakan harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat pemerintah sebelum dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kreatif.

“Nah, setelah sudah clear, sudah selesai berjuang di Lapangan Banteng (Kantor Kementerian Keuangan), baru mungkin kita bisa bertemu dengan para pelaku ekraf sehingga kalaupun nanti mereka tidak bisa terima, kita masih bisa balik lagi ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Menurut Putra, pemberlakuan PP Nomor 20 Tahun 2026 berpotensi menghambat pertumbuhan usaha kreatif yang baru bertransformasi menjadi badan hukum formal.

Industri Kreatif Dinilai Punya Karakteristik Khusus

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf di Jakarta, Selasa (2/6), Putra meminta Kemenekraf menjadi pelindung sekaligus jembatan advokasi bagi pelaku ekonomi kreatif, terutama yang masih berada pada tahap pengembangan usaha.

“Dalam konteks ini saya rasa saudara Menteri harus lebih awal komunikasi dengan Kementerian Keuangan karena ketika kita datang ke asosiasi, pelaku ekraf, pemerintah itu sudah harus satu suara,” katanya.

Putra menyoroti aturan baru yang mewajibkan badan usaha membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih sejak hari pertama berdiri, menggantikan sistem perhitungan berdasarkan omzet.

Ia menilai kebijakan tersebut kurang sesuai dengan karakter industri kreatif seperti studio animasi, rumah produksi, dan pengembang gim yang membutuhkan investasi besar serta waktu riset panjang sebelum menghasilkan keuntungan.

“Jadi, tidak bisa digebyak uyah (dipukul rata) oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya,” ucapnya.

Komisi VII DPR juga mendorong harmonisasi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sektor ekonomi kreatif agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki pemahaman yang sama terkait struktur biaya industri kreatif.

Kemenekraf Siap Tindak Lanjuti Masukan DPR

DPR menilai harmonisasi tersebut penting agar berbagai komponen biaya seperti riset, pembelian lisensi perangkat lunak, hingga honor pekerja lepas dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah sesuai ketentuan perpajakan.

Merespons usulan tersebut, jajaran Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan kesiapan untuk menindaklanjutinya.

“Baik, kami laksanakan. Terima kasih,” ujar perwakilan Kemenekraf dalam rapat kerja tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan