HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Ekraf Bahas PPh Final UMKM 0,5 Persen Bersama Asosiasi, Profesi Kreatif Jadi Sorotan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian Ekraf Bahas PPh Final UMKM 0,5 Persen Bersama Asosiasi, Profesi Kreatif Jadi Sorotan
Foto: Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 2/6/2026 (ANTARA/Fitra Ashari)

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) akan membahas penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bersama berbagai asosiasi pelaku usaha untuk memperoleh masukan terkait dampak kebijakan tersebut terhadap sektor ekonomi kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya telah menginstruksikan para direktur yang membawahi subsektor ekonomi kreatif untuk segera berkomunikasi dengan asosiasi guna menghimpun masukan dari pelaku usaha.

" Saat ini saya sudah menginstruksikan kepada 15 direktur yang membawahi 21 atau 17 subsektor ekraf untuk segera berkomunikasi dengan asosiasi, karena kita akan lebih komprehensif ketika mendapat masukan dari asosiasi.", ungkap Riefky.

Menurutnya, masukan dari asosiasi akan menjadi dasar penting dalam memahami dampak penerapan aturan baru terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Kementerian Ekraf juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kekhawatiran pelaku usaha tidak berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.

Profesi Kreatif Tidak Lagi Mendapat Fasilitas PPh UMKM

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.

Dalam aturan terbaru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Riefky menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh subsektor ekonomi kreatif.

" PP 20/2026 memperjelas bahwa sejumlah profesi yang tergolong pekerjaan bebas tidak termasuk menerima fasilitas PPh UMKM, data tersebut mencakup musisi, seniman, influencer, selebgram, konten kreator, agen iklan dan seterusnya.", jelasnya.

Profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas, seperti musisi, seniman, influencer, selebgram, konten kreator, dan agen iklan, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pajak penghasilan orang pribadi.

DPR Minta Definisi Pekerjaan Bebas Diperjelas

Dalam rapat kerja terkait kebijakan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekraf berkoordinasi lebih awal dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas definisi pekerjaan bebas di sektor ekonomi kreatif.

Menurut Putra, karakteristik dan model bisnis pelaku ekonomi kreatif memiliki kekhasan yang berbeda dengan sektor usaha lainnya sehingga tidak dapat disamakan dalam penerapan kebijakan perpajakan.

" Jangan dipukul rata sama semua, setelah berjuang, baru bertemu dengan pelaku ekraf, sehingga kalaupun mereka tidak bisa terima bisa kita kembalikan ke Kementerian Keuangan.", katanya.

Kementerian Ekraf menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut bersama ekosistem ekonomi kreatif dan membuka ruang penyampaian aspirasi apabila ditemukan persoalan dalam implementasi aturan.

" Tentu kami akan memantau dan juga berkoordinasi dengan ekosistem sehingga kalaupun ada hal-hal yang perlu kami suarakan, koordinasikan dengan lintas kementerian, tentu akan kami lakukan. Untuk lebih komprehensif setelah kami berkoordinasi dengan asosiasi kami akan sampaikan.", ujar Riefky.

Pembahasan bersama asosiasi dan koordinasi lintas kementerian diharapkan menghasilkan kebijakan perpajakan yang lebih adil serta sesuai dengan karakteristik sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick