
Pantau - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang mengakibatkan luka berat akibat penyiraman air keras.
Oditur Militer Nilai Unsur Penganiayaan Berencana Terpenuhi
Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata Iswadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Menurut Oditur Militer, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Ia menjelaskan tindakan tersebut dikategorikan sebagai delik yang diperberat karena dilakukan dengan perencanaan sebelumnya.
Motif Dendam Jadi Pertimbangan Tuntutan
Oditur Militer menyebut para terdakwa diduga melakukan aksi tersebut karena sentimen negatif terhadap Andrie Yunus yang dianggap merendahkan institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta berbagai narasi antimiliterisme yang disampaikan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk balas dendam di luar jalur hukum atau extra legal revenge yang tidak hanya menyebabkan luka berat pada korban, tetapi juga merugikan citra institusi TNI.
Keadaan yang memberatkan dalam tuntutan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI serta mencoreng nama baik institusi.
"Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap Iswadi.
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa didakwa merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera sehingga korban mengalami luka bakar berat.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





