
Pantau - Polda Metro Jaya memfokuskan penerapan pasal penggelapan terhadap ASFR (30), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Penyidik Utamakan Pasal Penggelapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan laporan polisi awal mencantumkan tiga dugaan tindak pidana.
"Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," kata Budi Hermanto.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terbaru, penyidik saat ini memfokuskan penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana penggelapan.
"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik," ungkapnya.
Menurut Budi, unsur pidana dalam pasal penggelapan telah didukung oleh alat bukti yang tersedia sehingga menjadi dasar utama penanganan perkara saat ini.
Aliran Dana dan Dugaan TPPU Masih Didalami
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik saat ini mendalami keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta berbagai alat bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Budi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang menimbulkan kerugian sementara sebesar Rp12,14 miliar.
- Penulis :
- Aditya Yohan





