HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong RUU HPI Perkuat Kedaulatan dan Yurisdiksi Hukum Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dorong RUU HPI Perkuat Kedaulatan dan Yurisdiksi Hukum Indonesia
Foto: (Sumber : Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional DPR RI Mafirion (tengah). ANTARA/HO-Fraksi PKB DPR RI.

Pantau - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Mafirion mendorong regulasi yang tengah dibahas tersebut mampu memperkuat yurisdiksi dan kedaulatan hukum Indonesia dalam berbagai kontrak serta hubungan bisnis lintas negara.

Mafirion menilai praktik yang berlaku saat ini masih membuka ruang bagi pihak asing untuk menerapkan hukum negara asalnya dalam kontrak bisnis yang dibuat di Indonesia.

“Misalnya pengusaha dari Singapura datang ke Indonesia dan membuat kontrak bisnis di Indonesia. Namun, dalam kontrak tersebut yang dipilih justru hukum Singapura yang berlaku," kata Mafirion di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diatur lebih tegas dalam RUU HPI agar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional.

"Ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.

Kontrak di Indonesia Diusulkan Wajib Gunakan Hukum Nasional

Mafirion menegaskan kebebasan menentukan yurisdiksi dalam perjanjian dagang internasional tidak boleh dibiarkan tanpa batas.

Ia mengusulkan agar setiap kontrak bisnis yang dibuat di wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah praktik pencarian keuntungan hukum sepihak oleh korporasi asing yang beroperasi di Indonesia.

“Kami menilai yurisdiksi menjadi aspek yang sangat penting dalam hukum perdata internasional. Negara harus memiliki aturan yang jelas agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat mencari keuntungan hukum oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Selain itu, DPR juga mendorong penerapan asas timbal balik yang adil bagi pelaku usaha Indonesia yang menjalankan bisnis di luar negeri.

Perlindungan Pengusaha Lokal Jadi Fokus

Pansus RUU HPI juga meminta pemerintah merumuskan klausul khusus yang dapat melindungi pengusaha Indonesia saat menandatangani kontrak bisnis di negara lain.

Tujuannya agar posisi tawar pelaku usaha nasional setara dengan mitra asing dalam berbagai kerja sama internasional.

Selain persoalan kontrak bisnis, DPR turut menyoroti mekanisme pengakuan putusan pengadilan asing yang dinilai masih terlalu longgar.

Mafirion menilai penerimaan dan eksekusi putusan hukum dari negara lain perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan nasional Indonesia.

Ia berharap RUU HPI dapat menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan ekonomi nasional sekaligus menciptakan hubungan bisnis internasional yang lebih adil.

DPR Jaring Masukan dari Kalangan Advokat

Sebelumnya, Panitia Khusus RUU HPI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah asosiasi advokat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6).

Forum tersebut dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan dari kalangan praktisi hukum guna menyempurnakan substansi RUU Hukum Perdata Internasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf