
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pelatihan terintegrasi sertifikasi profesi bagi amil zakat dan nazir wakaf guna mendorong profesionalitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia serta memperkuat perannya sebagai instrumen pemberdayaan umat yang akuntabel, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan kebutuhan terhadap amil zakat dan nazir wakaf profesional saat ini tergolong tinggi sehingga program sertifikasi profesi dinilai penting untuk menjawab kebutuhan tersebut.
"Kami berharap mereka menjadi sumber daya manusia unggul yang mampu memajukan gerakan zakat dan wakaf di Indonesia," ungkap Waryono.
Minat Masyarakat Sangat Tinggi
Program pelatihan tersebut mendapat minat besar dari masyarakat yang ditunjukkan dengan jumlah pendaftar mencapai 647 orang.
Dari total pendaftar tersebut, sebanyak 287 orang mendaftar pada program sertifikasi profesi bidang zakat dan 360 orang pada program sertifikasi profesi bidang nazir wakaf.
Setelah melalui proses seleksi administrasi yang mempertimbangkan latar belakang peserta, pengalaman kerja, serta persyaratan sesuai skema sertifikasi profesi, hanya 180 peserta yang dinyatakan lolos.
Sebanyak 90 peserta terpilih untuk bidang zakat dan 90 peserta lainnya untuk bidang wakaf.
"Peserta yang terpilih ini telah melalui proses seleksi yang kompetitif dan ketat," ujar Waryono.
Tingginya jumlah pendaftar dinilai menunjukkan meningkatnya kebutuhan penguatan kompetensi di bidang zakat dan wakaf sekaligus meningkatnya kesadaran akan pentingnya profesionalisme pengelola zakat dan wakaf.
Pelatihan Berjenjang dan Berbasis Kompetensi
Pelatihan terintegrasi ini merupakan bagian dari upaya negara memperkuat pembinaan bagi amil zakat dan nazir wakaf yang selama ini jumlah pemegang sertifikasi profesinya masih terbatas.
Seluruh peserta akan mengikuti tahapan pembelajaran yang terstruktur mulai dari pembelajaran mandiri, pembelajaran daring interaktif, pelatihan tatap muka, hingga asesmen dan uji kompetensi sesuai standar profesi yang berlaku.
Waryono menegaskan keberhasilan program tidak hanya diukur dari kepemilikan sertifikat, melainkan dari dampak nyata kompetensi yang diterapkan peserta di lapangan.
"Ukuran keberhasilan kegiatan ini bukan hanya peserta lulus dan memperoleh sertifikat. Yang lebih penting adalah bagaimana para nazir mampu menghidupkan dan memproduktifkan aset-aset wakaf, serta para amil mampu mengoptimalkan potensi zakat yang masih sangat besar untuk kemaslahatan masyarakat," kata Waryono.
Kemenag Dorong Penguatan Ekosistem Profesi
Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menilai pelatihan dan sertifikasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola zakat dan wakaf yang lebih profesional di masa depan.
Menurut Wawan, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan penguatan ekosistem profesi agar lulusan dan praktisi memiliki jalur pengembangan karier yang jelas.
Ia menyebut profesi di bidang zakat dan wakaf kini memiliki fondasi akademik yang semakin kuat seiring dibukanya program studi manajemen zakat dan wakaf di berbagai perguruan tinggi keagamaan.
"Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi ini, akan lahir profesional-profesional dan manajer-manajer zakat serta wakaf yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan zaman," ungkap Wawan.
Wawan juga mendorong penguatan pengakuan profesi melalui sistem sertifikasi berkelanjutan yang tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan kompetensi, tetapi juga sebagai sarana pembaruan pengetahuan dan keterampilan agar mampu mengikuti perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Melalui program tersebut, Kemenag berharap lahir lebih banyak pengelola zakat dan wakaf yang profesional, kompeten, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan masyarakat luas.
- Penulis :
- Shila Glorya





