
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembentukan direktorat jenderal (ditjen) khusus badan usaha milik daerah (BUMD) guna memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap 1.092 BUMD yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.
Tito mengatakan, "Kemendagri juga sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen (direktur jenderal), eselon I."
Saat ini urusan BUMD berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pembinaan BUMD saat ini ditangani oleh pejabat eselon II yang tidak secara khusus hanya mengurusi BUMD.
Menurut Tito, penanganan yang lebih spesifik terhadap BUMD saat ini hanya dilakukan oleh seorang kepala subdirektorat.
Ia mengungkapkan, "Lebih spesifik yang menangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen."
Karena itu, Kemendagri mendorong pembentukan ditjen khusus yang fokus menangani pembinaan dan pengawasan BUMD.
Tito juga meminta dukungan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mewujudkan usulan tersebut.
Komunikasi Pembentukan Ditjen Sudah Dimulai
Tito menyampaikan bahwa komunikasi awal terkait pembentukan ditjen khusus BUMD telah dilakukan dengan sejumlah kementerian terkait.
Menurut dia, Kemensetneg meminta agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi dasar pembentukan ditjen tersebut diperkuat terlebih dahulu.
Ia mengatakan, "Kami sudah melakukan komunikasi dan tadi sudah disampaikan dari Kemensetneg agar RPP-nya diperkuat untuk diajukan dan dilakukan harmonisasi."
Setelah diperkuat, RPP tersebut akan diajukan untuk menjalani proses harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ratusan BUMD Masih Merugi dan Bebani APBD
Mendagri menilai BUMD memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 1.092 BUMD yang telah menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Total laba bersih yang dihasilkan BUMD mencapai Rp14,15 triliun.
BUMD juga memberikan kontribusi dividen kepada pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp13,02 triliun.
Meski demikian, Kemendagri masih menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan BUMD.
Data Ditjen Bina Keuangan Daerah menunjukkan sebanyak 300 BUMD atau 27,50 persen dari total BUMD mengalami kerugian.
Kemendagri juga mencatat adanya ketimpangan antara jumlah dewan pengawas atau komisaris dengan jumlah direksi di sejumlah BUMD.
Selain itu, tingkat dividen yang dihasilkan BUMD masih relatif rendah karena hanya sekitar 1 persen dari total aset.
Laba bersih BUMD juga tercatat hanya sekitar 1,9 persen dari total aset.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah sebanyak 342 BUMD belum memiliki satuan pengawas intern.
Tito mengingatkan bahwa BUMD yang merugi justru dapat menjadi beban bagi keuangan daerah karena berpotensi menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan, "Kalau seandainya rugi, justru dia (BUMD) akan memeloroti APBD alih-alih menambah. Bahkan, akhirnya membuat beban kepada APBD, terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain. Inilah yang perlu dihindari."
Menurut Tito, pembentukan ditjen khusus BUMD menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan mendorong kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah serta PAD.
- Penulis :
- Arian Mesa





