billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bandung Barat Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2026 untuk Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkab Bandung Barat Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2026 untuk Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak
Foto: Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail saat diwawancarai oleh media di Bandung Barat, Jawa Barat (sumber: ANTARA/Ilham Nugraha)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghapus sanksi administrasi pajak daerah melalui program pemutihan denda yang berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak selama program berlangsung.

Jeje mengungkapkan, "Untuk menuju ulang tahun Bandung Barat kita membuat program penghapusan denda pajak, hanya bayar pokoknya saja, manfaatkan kesempatan ini, karena waktunya tidak lama."

Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.

Jenis Pajak yang Mendapat Pemutihan Denda

Program penghapusan sanksi administrasi mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Pembebasan sanksi juga berlaku untuk PBJT jasa perhotelan.

PBJT jasa parkir turut masuk dalam program tersebut.

PBJT jasa kesenian dan hiburan juga mendapatkan pembebasan sanksi administrasi.

Program ini mencakup pajak air tanah.

Pajak reklame juga termasuk dalam kebijakan penghapusan sanksi administrasi.

Pajak mineral bukan logam dan batuan ikut mendapatkan fasilitas pemutihan denda.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga masuk dalam program tersebut.

Sejumlah Pajak Dikecualikan dari Program

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan sejumlah jenis pajak yang tidak termasuk dalam program penghapusan sanksi administrasi.

PBJT atas tenaga listrik tidak mendapatkan fasilitas pembebasan sanksi.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga tidak termasuk dalam program.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak masuk dalam kebijakan tersebut.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dikecualikan.

Jeje menjelaskan, "Jenis pajak yang tidak termasuk dalam program pembebasan sanksi administratif pajak daerah PBJT atas tenaga listrik, bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB), opsen PKB dan opsen BBNKB."

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rina Marlina mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Rina mengatakan, "Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026."

Program ini diharapkan dapat meringankan beban kewajiban perpajakan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah daerah juga berharap kebijakan tersebut mampu mengoptimalkan penerimaan PAD yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan Kabupaten Bandung Barat.

Pada APBD Perubahan 2025, PAD Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp1,033 triliun atau meningkat Rp81 miliar dibanding target awal sebesar Rp952,02 miliar.

Peningkatan PAD tersebut didukung oleh penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengelola 12 jenis pajak daerah yang menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemkab Bandung Barat berharap program penghapusan sanksi administrasi pajak dapat meningkatkan penerimaan PAD secara lebih optimal serta mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penulis :
Leon Weldrick
Kemenkeu 2026