HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Gratiskan 6.000 Sertifikat Halal untuk UMKM Jelang Kebijakan Wajib Halal 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Gratiskan 6.000 Sertifikat Halal untuk UMKM Jelang Kebijakan Wajib Halal 2026
Foto: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kepulauan Babel, Andri Nurtito saat membuka sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Pangkalpinang, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Aprionis)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggratiskan pengurusan 6.000 sertifikat halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung penerapan kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Program tersebut disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kepulauan Babel, Andri Nurtito, dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Pangkalpinang.

Andri mengatakan, "Pada tahun ini, Pemprov Kepulauan Babel mendapatkan kuota 6.000 sertifikat halal secara gratis."

Sosialisasi tersebut bertujuan mempercepat sertifikasi halal pelaku usaha sekaligus mendorong UMKM segera mengurus sertifikasi halal guna mendukung implementasi kebijakan wajib halal pada Oktober 2026.

Percepat Sertifikasi Halal UMKM

Andri menjelaskan program sertifikat halal gratis itu merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat ekosistem produk halal Indonesia serta mengimplementasikan kebijakan jaminan produk halal.

Menurutnya, sosialisasi diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sama kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Sertifikasi halal dinilai penting sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dan konsumen sekaligus menjadi jaminan kualitas serta kejelasan produk.

Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk daerah maupun nasional di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Tingkatkan Daya Saing Produk di Pasar Global

Andri mengungkapkan, "Wajib halal ini menjadi strategis pengembangan bisnis, karena dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar global."

Ia menjelaskan manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha meliputi penambahan nilai jual produk, perluasan akses pasar domestik dan internasional, peningkatan kepercayaan konsumen, serta penguatan posisi produk dalam persaingan global.

Sertifikasi halal juga diharapkan mampu membangun rantai pasok yang sehat, meningkatkan transparansi proses produksi, mendorong produktivitas usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program sertifikat halal gratis yang diberikan tahun ini merupakan bagian dari Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mempercepat sertifikasi halal UMKM dan mempermudah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal.

Dengan kuota 6.000 sertifikat halal gratis tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap semakin banyak UMKM memiliki sertifikat halal sebelum kebijakan wajib halal diberlakukan pada Oktober 2026 serta mampu meningkatkan daya saing produk Babel di pasar nasional maupun internasional.

Penulis :
Shila Glorya