
Pantau - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal penyelamatan aset negara setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat keberhasilan mengamankan aset dan keuangan negara senilai Rp371,1 triliun sejak Februari 2025 hingga April 2026.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan langkah tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” ungkap Dudung.
Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan
Dudung menjelaskan pemerintah menghadapi persoalan serius berupa praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain yang berlangsung di kawasan hutan tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang berlaku.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penegakan hukum pidana bagi pelanggar.
“Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun,” ujar Dudung.
Ribuan Hektare Kawasan Hutan Kembali Dikuasai Negara
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 588.914,31 hektare sepanjang Februari 2025 hingga Mei 2026.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, negara berhasil mengambil kembali penguasaan kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare dalam periode yang sama.
Selain pengembalian aset berupa lahan, Satgas PKH juga memberikan kontribusi langsung terhadap keuangan negara.
Data per 13 Mei 2026 menunjukkan Satgas PKH berhasil menyerahkan uang riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun.
“Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional,” tegasnya.
Dudung mengapresiasi seluruh tim Satgas PKH yang bekerja di lapangan dan menilai langkah tersebut menjadi fondasi penting bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta pelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.
“Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan





