HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Asal Yaman Setelah Overstay 66 Hari di Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Asal Yaman Setelah Overstay 66 Hari di Indonesia
Foto: Petugas Imigrasi Bandarlampung mengawal warga negara asing asal Yaman yang dideportasi karena melanggar izin tinggal keimigrasian, di Bandarlampung, Sabtu 6/6/2026 (sumber: Imigrasi Bandarlampung)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandarlampung mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian karena overstay selama 66 hari.

Tindakan deportasi dilakukan sebagai pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.

"Deportasi tersebut merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Taufiq Hidayat.

WNA asal Yaman tersebut tercatat tinggal di Provinsi Lampung melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan.

"Yang bersangkutan telah tinggal melebih batas waktu yang diberikan selama 66 hari," jelas Taufiq Hidayat.

Kronologi Terungkap dari Laporan Masyarakat

Keberadaan Mohammed Saleh Ahmed Al pertama kali diketahui setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WNA yang dicurigai berada di sebuah penginapan di Bandarlampung.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan.

"Ada laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga negara asing tersebut di sebuah penginapan di Bandarlampung. Kemudian kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono.

Hasil pemeriksaan menunjukkan visa atau izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut hanya berlaku hingga Maret 2026.

Namun hingga Mei 2026, yang bersangkutan masih berada di Indonesia sehingga statusnya tercatat overstay selama kurang lebih 66 hari.

"Jadi yang bersangkutan ini telah overstay kurang lebih 66 hari," tegas Washono.

Pengawalan Deportasi Berjalan Lancar

Proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan pengawalan langsung oleh Tim Imigrasi Bandarlampung hingga keberangkatan.

Perjalanan pengawalan dimulai pada pukul 05.00 WIB dari Bandarlampung menuju Pelabuhan Bakauheni.

Tim kemudian menyeberang ke Pelabuhan Merak sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di bandara, petugas melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Kami bersyukur seluruh rangkaian proses deportasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Dengan keberangkatan yang bersangkutan ke negara tujuan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dinyatakan telah selesai dilaksanakan," kata Taufiq Hidayat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung menegaskan akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya guna menjaga ketertiban umum serta mendukung penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Deportasi terhadap WNA asal Yaman tersebut dinyatakan selesai setelah yang bersangkutan diberangkatkan ke negara tujuan.

Penulis :
Shila Glorya