
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi tanpa izin yang sesuai di Indonesia.
Kemenimipas menyatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian dan tindak lanjut laporan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum keimigrasian.
Agus mengungkapkan, "Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami."
Terbukti Menjalankan Usaha Tanpa Izin yang Sesuai
Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA tersebut menjalankan usaha dan jasa fotografi tanpa izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
Menurut Agus, Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara legal.
Setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia, kata Agus, wajib memiliki izin dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Mereka (warga negara asing) harus masuk dengan sponsor, kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan visa on arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami," ungkap Agus.
Kemenimipas mencatat penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi kreatif.
Agus menegaskan bahwa VoA diberikan untuk mempermudah kunjungan ke Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.
"Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," kata Agus.
Kemenimipas dan Kemenekraf Perkuat Pengawasan Orang Asing
Dalam kesempatan yang sama, Kemenimipas menerima kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya untuk membahas pengawasan aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif.
Teuku menyampaikan apresiasi atas respons cepat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan mengenai maraknya aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.
"Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," ungkap Teuku.
Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Pengawasan akan diperluas tidak hanya pada subsektor fotografi, tetapi juga mencakup film, animasi, musik, dan bidang ekonomi kreatif lainnya.
Kedua kementerian juga akan meningkatkan pertukaran informasi serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Kolaborasi Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan WCCE 2026
Selain membahas pengawasan orang asing, kedua kementerian menyepakati kerja sama dalam pengembangan program pembinaan warga binaan pemasyarakatan berbasis kegiatan ekonomi kreatif.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan kreativitas warga binaan serta membantu kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat secara produktif setelah menjalani masa pidana.
Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Oktober 2026.
Dukungan tersebut mencakup layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.
Ke depan, Kemenimipas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara adaptif, profesional, dan kolaboratif guna memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia memberikan manfaat dan tidak merugikan kepentingan nasional maupun masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa





