HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Catat 175 Fitur dari 64 PSE Telah Penuhi Self-Assessment PP Tunas, Netflix hingga Shopee Termasuk

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemkomdigi Catat 175 Fitur dari 64 PSE Telah Penuhi Self-Assessment PP Tunas, Netflix hingga Shopee Termasuk
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dalam wawncara cegat di Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan sekitar 175 Produk Layanan Fitur (PLF) yang berada di bawah 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri (self-assessment) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Meutya mengatakan, "Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF (produk layanan fitur) yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi."

Data tersebut merupakan akumulasi laporan yang diterima Kemkomdigi hingga 9 Juni 2026.

Dalam PP Tunas, seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan penilaian mandiri terhadap profil risiko layanan yang mereka sediakan.

Penilaian dilakukan secara internal oleh masing-masing platform terhadap produk, fitur, dan layanan sebelum hasilnya diserahkan kepada Kemkomdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.

Aspek Risiko yang Dinilai dalam Self-Assessment

Self-assessment mencakup penilaian terhadap tingkat risiko platform bagi pengguna anak berusia di bawah 16 tahun.

Aspek yang dievaluasi meliputi potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi.

Risiko perundungan atau bullying juga menjadi bagian dari penilaian yang dilakukan platform.

Selain itu, sistem verifikasi usia, tingkat akurasinya, mekanisme moderasi konten, serta ketersediaan fitur parental control turut masuk dalam indikator evaluasi.

Setelah menerima dokumen self-assessment, Kemkomdigi akan melakukan proses verifikasi berdasarkan antrean laporan yang masuk.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan kategori risiko setiap platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

Meutya mengatakan, "Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya."

Daftar Platform yang Sudah Melapor

Pada kategori layanan streaming, platform yang telah menyerahkan self-assessment antara lain Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney+.

Pada kategori gim, platform yang telah melapor meliputi Roblox, PUBG, CrossFire, Age of Empires Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends: Bang Bang.

Pada kategori e-commerce, platform yang telah menyerahkan laporan adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.

Pada kategori sistem pembayaran, layanan yang telah melapor mencakup DANA, GoPay, dan Flip.

Sementara pada kategori lainnya, layanan yang telah menyerahkan self-assessment antara lain ChatGPT dan Grab.

Meutya menegaskan Indonesia menerapkan pendekatan berbasis risiko yang tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital.

Meutya mengatakan, "Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak."

Kemkomdigi juga mengingatkan platform yang belum menyerahkan self-assessment agar segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PP Tunas.

Platform yang tidak menyerahkan penilaian mandiri berpotensi otomatis masuk ke dalam kategori platform berisiko tinggi.

Penulis :
Shila Glorya